Gelapkan Uang Perusahaan, Rudi Dituntut 3 Tahun Penjara

Pena Metropolis – Terdakwa Rudi S Hariyanto, dalam kasus penggelapan uang perusahaan CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar senilai 1,9 miliar rupiah, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (04/02/2020).

Dari pantauan sidang di ruang Candra, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dam memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi S Hariyanto selama tiga tahun penjara,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Asri Utami, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pertimbangannya, JPU Made menilai perbuatan terdakwa Rudi telah menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.9 M dan terdakwa menikmati hasilnya.”hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya”,ujar Made

Ketika ditanya terkait tanggapannya atas tuntutan JPU, terdakwa Rudi kemudian menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada persidangan yang di gelar pekan depan tersebut.”Pembelaan pak hakim,”kata terdakwa menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Mashuri Effendi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Rudi S Hariyanto yang bekerja sebagai sales di CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar Berkat, menawarkan produk berupa perlengkapan rumah tangga kepada customer, baik itu customer baru maupun customer langganan.

Tak hanya bertugas untuk menawarkan, terdakwa Rudi juga bertugas untuk melakukan penagihan terhadap barang yang sudah dikirim kepada customer itu. Bahwa sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 terdakwa menerima order barang dari customer kemudian melakukan pengiriman dan penagihan terhadap customer.

Namun uang pembayaran dari customer tidak terdakwa setorkan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening BCA an. Kristina Tantoro yang merupakan rekening terdakwa dengan menggunakan nama istri Terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa Rudi saat diperiksa dipersidangan, uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Menurut pengakuannya, terdakwa mengalirkan uang pembayaran dari customer itu ke rekening istrinya itu sebanyak 22 kali.

Atas perbuatannya tersebut, Rudi S Hariyanto yelah dianggap melanggar dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button