Evi Novida Resmi di Pecat Tidak Terhormat Dari KPU

Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per hari ini, Kamis (26/3).

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

Surat Keputusan Joko Widodo yang tertulis,”Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP,” tulis surat Keputusan Presiden RI, Kamis (26/03).

 

Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada hari ini. Dalam pertimbangannya, Joko Widodo merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perlu diketahui, DKPP RI memutus Evi Novida Ginting Manik bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penentuan hasil pileg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.

Evi dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatan Komisioner KPU RI karena dinilai bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Selain Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras terakhir

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button