Emil Dardak: Pemprov Mulai Proses Data Penerima Kartu Pra Kerja

Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA.  Terdampak virus Covid 19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai melakukan pendataan untuk kartu pra kerja. Pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota diantaranya untuk pekerja yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan, “Kita berharap bahwa semua yang terdata itu juga berkesempatan mendaftar kalau tidak bisa mendaftar sendiri dan harus mendapatkan pendampingan karena sebenarnya bisa mendaftar sendiri dari gadget atau dari komputer,”ujar Emil di Grahadi Surabaya, Minggu (12/04) kemarin.

Ia menambahkan para pekerja yang terdata dan tidak bisa melakukan pendaftaran, Pemprov Jatim akan membantu memberikan pendampingan dan fasilitas layanan di kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya dan 16 kantor UPT Balai Latihan Kerja (BLK),  RT-RW dan 38 kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, serta call center (031) 8293097.

Dikatakannya, kalau ada yang dapat program jaring pengaman sosial Pemprov dan juga kartu pra kerja, maka Pemprov Jatim akan melakukan riview ulang data kartu pra kerja.

“Kita akan secara periodik melakukan pemantauan melalui Disnaker kalau setelah memperoleh jaring pengaman sosial ternyata juga mendapatkan kartu pra kerja maka akan di-review kelanjutan dari bantuan yang diterima di jaring pengaman sosial,”katanya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button