Edarkan Sabu, Warga Pogot Baru Disidang

Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Aries Susasnto, pemuda 28 tahun asal Jalan Pogot Baru. 71 Surabaya ini, di dakwa Jaksa melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak (5) lima poket dengan berat total (2) dua gram.
Persidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, Kamis (07/11/2019).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, bahwa terdakwa pada hari Selasa 06 Agustus 2019, terdakwa memesan sabu kepada Jhon (DPO) sebanyak (2) dua gram dengan harga Rp 2 juta, namun oleh Jhon (DPO) terdakwa diberi sabu sebanyak (5) lima gram, yang (2) dua gram milik terdakwa sedangkan yang (3) tiga gram miliknya Yudi (DPO) yang di titipkan oleh Jhon untuk di berikan pada Yudi.
Menjalani persidangan perdana ini, terdakwa tidak maju sendiri namun didampingi oleh kuasa hukumnya yakni HM. Sudja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, sementara bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Johanes.
Dalam perkara ini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) dan atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).