Edarkan Pil Extacy, Deny Aditya di Tuntut 9 Tahun Penjara “Lek Wes Ngene Sambat Sopo!”

Pena Indonesia.co.id – Lawan Corona. Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak, Senen (04/95/2020).

Dalam persidang ini, terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.

Sementara Ughik Ramantyo selaku Jaksa pengganti yang menggantikan Jaksa Duta Mallia membacakan surat tuntutannya, dalam tuntutan Jaksa menyatakan jika terdakwa Deni Aditya Pratama, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Extacy.

Dengan demikian mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang di ketuai oleh Martin Ginting agar kiranya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Aditya Pratama dengan pidana penjara selama (9) sembilan tahun denda sebesar Rp 1 miliar atau subsidair selama (6) enam bulan kurungan.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu buah tas selempang warna biru dongker yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi (14) empat belas butir pil extacy dengan logo “Red Bull” warna hijau muda dengan berat 6,04 gram, (1) satu buah plastik klip berisi (13) tiga belas butir pil extacy berlogo “superman” warna biru dengan berat 5,06 gram, (1) satu buah plastik klip berisi (6) enam butir pil extacy berlogo “granat” seberat 2,26 gram, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu. 

Dengan ketentuan, bahwa perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis ywng akan di bacakam pada persidangan pekan depan. (Stev).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button