Dua Kurir Narkoba Terancam Lama di Tahanan “Baba! Ojok di Tulungi Pak Hakim”
Pena Indonesia.co id – Lawan CORONA. Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan mendudukan dua pemuda sebagai terdakwa, Kamis (23/04/2020) kemarin.
Persidangan yang di pimpin Cokorda Gede Arthana selaku ketua Majelis Hakim, mengagendakan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi membeberkan perlara yang menjerat terdakwa1 Muskhi Rizaldy Fadhlillah dan terdakwa2 Andrias Aditya Adjikarwon als Gendrek, awalnya terdakwa1 di hubungi oleh Markun (DPO) di minta untuk menerima paketan barang (Sabu…red) sebanyak (5) lima bungkus plastik warna hitam seberat (5) lima ons.
Kemudian terdakwa1 berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju jalan Menanggal untuk menemui seseorang atas perintah Markun (DPO), guna mengambil paket sabu sebanyak (5) lima bungkus dengan berat (5) lima ons.
Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa1 segera pulang menuju rumah kostnya di kawasan jalan Tamwn Gayung Kebonsari Surabaya, sesampainya di kost, terdakwa mendapat perintah dari Markun (DPO) untuk mengirimkan paket sabu sebanyak (2) dua ons kepada Irawan (DPO) di samping mall Cito Surabaya, tepatnya di belakang sekolah SD Gayungan.
Selanjutnya terdakwa1 dengan di temani terdakwa2 melanjutkan perjalanan untuk mengirimkan sabu tersebut kepada Budi Purnomo di depan Masjid Agung Surabaya sebanyak (2) dua ons hingga sabu tersebut tersisa (1) satu ons.
Lantas sisa sabu (1) satu ons tersebut oleh terdakwa1 dibagi menjadi (7) tujuh bungkus, lalu pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekira pukul 01,00 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Sutrisno dan saksi Slamer Raharjo.SH serta saksi Firdaus Alamhudi.SH yang ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, saat di lakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa di kawasan Jalan Raya Gayung Kebonsari.21 Surabaya di temukan barang bukti berupa (7) tujuh kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 11,31 gram, 8,05 gram, 2,26 gram, 0,40 gram, 7,04 gram, 15,68 gram, 10,68 gram, (4) empat butir pil extacy warna hijau logo Superman seberat 2,06 gram, (1) satu buah timbangan elektrik.
Menurut pengakuan terdakwa, bahwa dirinya menjadi kurir dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta setiap onsnya dengan cara di transfer melalui rekening Bank BCA atas nama terdakwa2, sedangkan terdakwa2 diberi imbalan oleh terdakwa1 sebesar Rp 1,5 juta yang di berikan secara tunai.
Atas semua keterangan saksi, di benarkan oleh terdakwa yang saat menghadapi sidang di dampingi kuasa hukumnya yakni M. Zaenal Arifin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau skunder pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika….(Stev).