“Sakno Caak! Mbah Putri Iki” Dituduh Memalsukan Akta Otententik, Nenek 82 Tahun di Adili

Penaindonesia.co.id-Newnormal. Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen akta otentik dengan terdakwa Siti Aisyah seorang nenek berusia 82 tahun.

Sidang tersebut digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi, diantaranya saksi ada juga saksi Ahli.

Ketiga orang saksi tersebut tidak dapat hadir, dan keterangannya hanya dibacakan oleh Jaksa

Penasehat Hukum terdakwa Sahlan Azwar, SH, seusai sidang mengatakan terkait keterangan ahli yang menyebutkan bahwa perkara ini seharusnya tidak bisa dilanjutkan , lantaran masih ada perkara perdata yang sedang berjalan.

Perkara ini terkesan dipaksakan, karena masih ada perkara perdata yang masih diuji di pengadilan.

Secara otomatis pidananya tidak bisa jalan, papar Sahlan (23/7)

Ahli hukum pidana lanjut Sahlan juga menjelaskan demikian. Harus didahulukan dulu perdatanya sampai ada putusan incrhact, baru bisa dinaikkan statusnya ke pidana.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 1956 Perma 1/1956 dalamnya dikatakan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata, tentang adanya atau tidak adanya hak perdata. Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara kedua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan,” tegas Sahlan

Lebih lanjut, Sahlan menambahkan terkait dengan pasal 266 yang didakwakan terhadap terdakwa, tentunya tidak bisa dipaksakan karena unsur memalsukan akta otentik tidak terpenuhi

Ditanya terkait adanya laporan Kehilangan yang dianggap bermasalah, Sahlan menjelaskan “laporan kehilangan bukanlah merupakan akta otentik, karena sebelum melapor, klien kami membawa bukti-bukti berupa letter C.

Klien kami waktu melaporkan kehilangan, membawa semua syarat-syarat lengkap.

Karena itu Sahlan berharap, hakim dapat memutus perkara ini dengan putusan onslaught.

menurutnya banyak kepentingan dalam perkara ini sehingga terkesan dipaksakan.

“Saya berharap klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum. karena jelas masih ada perkara perdata yang sedang berjalan. Selain itu pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur sebagai akta otentik,” Pungkasnya. (HARIFIN)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button