Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi
Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di dua tempat yang berbeda.
Dalam keterangan rilisnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.
“Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc. Donald Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” jelas Gatot saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, Senin (4/10).
Ditambahkan pula bahwa penangkapan dua tersangka ini berbekal adanya informasi dari masyarakat.
Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.
Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi berhasil mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
Sementara, Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Toni mengatakan bahwa barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.
“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak Rp. 1.200, 000 dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi kemudian melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jatim, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terasangka ini dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.