Ditjenpas Minta Perketat Pencegahan Covid-19 di Lapas

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengetatkan pencegahan covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu dilakukan karena, Ditjenpas tidak mau covid-19 jenis Omicron masuk.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa, (1/1/22).

Reynhard menginstruksikan kepada seluruh petugas Lapas di Indonesia untuk mengetatkan protokol kesehatan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Seluruh jajaran Pemasyarakatan di Lapas diminta tidak meremehkan pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman untuk warga binaan di Lapas.

“Pandemi covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022,” ujar Reynhard.

Reynhard juga mengingatkan petugas Lapas mengantisipasi gangguan di tengah pandemi. Koordinasi dengan penegak hukum diminta cepat jika gangguan terjadi.

“Tak lupa, Dirjenpas mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics pemasyarakatan,” tutup Reynhard.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan, mengatakan dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 varian omicron, pemerintah mengubah strategi penanganan. Perubahan ini dilakukan karena perbedaan karakteristik varian delta dengan omicron.

“Melihat dari karakteristik omicron yang berbeda dengan delta tentunya ini harus dilakukannya penyesuaian strategi dalam penanganan pandemi ini,” kata Luhut saat Konferensi Pers terkait hasil Ratas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (31/01/2022) kemarin.

Luhut mengungkapkan, pada saat varian delta merebak, fokus pemerintah serta pihak dalam menangani Covid-19 dengan menekan laju penularan.

“Untuk saat ini, pemerintah akan fokus pada penekanan rawat inap di rumah sakit (RS) dan tingkat kematian,” ungkap Luhut.

Namun, kata Luhut, fokus penanganan itu juga membuat perubahan syarat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Tetap ada 6 indikator sebagaimana standar dari Badan Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO),” ujarnya.

Perubahan ini juga dilakukan untuk menjaga upaya pemulihan ekonomi dengan memastikan kapasitas kesehatan masyarakat tetap dalam kondisi aman.

“Layanan telemedicine juga harus dibuka sebaik-baiknya untuk memudahkan masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri di rumah,” tuturnya.

Di lain sisi, luhut menambahkan bahwasanya masih ada 22 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis 2 umum di bawah 50%. Selain itu, ada 29 kabupaten/kota yang dosis 2 vaksinasi lansia masih di bawah 40%.

“Ketentuan ini mulai berlaku minggu depan, tetapi kami beri transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota mencapai target di atas. Aturan rinci hal ini akan dijelaskan dalam Inmendagri terbaru yang akan keluar hari ini,” pungkas Luhut. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button