Dilantik Jadi Mensos, Tri Risma Otomatis Lepas Jabatan Walkot Surabaya
Penaindonesia.co.id. Resmi, dilantik Presiden Joko Widodo. Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial pada Rabu (23/12). Risma sempat menjadi sorotan karena dinilai merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Risma mengaku telah mendapat izin dari Jokowi untuk merangkap jabatan Mensos sekaligus Wali Kota Surabaya.
“Sebetulnya Risma telah diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Mensos. Pemberhentian tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf g, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, Kamis (24/12)
Benni menambahkan, pasal tersebut berbunyi, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan,” katanya.
Saat ini, jabatan yang ditinggalkan Risma telah diisi Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Wisnu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya sesuai surat tugas yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Penunjukkan Wisnu sesuai Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu berbunyi, dalam hal pengisian jabatan bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati atau wali kota sampai dengan dilantiknya bupati atau wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati atau wali kota.