Dicerai Suami, Janda 1 Anak Simpan Sabu 12,29 Gram Diadili

Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Devi tri ramadhanti, janda 1 anak asal petemon Surabaya, terancam hukuman berat setelah kedapatan membawa 30 poket sabu seberat 12,29 gram. Dia mengaku menjadi kurir sabu untuk menghidupi 1 anaknya usai dicerai suaminya.

Devi, panggilan akrabnya hanya bisa pasrah saat diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. senin (2/12).  Janda 1 anak ini terancam hukuman berat setelah didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) riny dari Kejari Surabaya.

Ancaman hukuman berat ini, setelah terdakwa Devi terbukti menyimpan 30 poket sabu seberat 12,29 gram di bungkus rokok. Selain sabu, Jaksa menunjukkan barang bukti uang 1 juta 400 ribu rupiah yang merupakan komisi dari hasil penjualan sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Devi Tri Ramadhanti ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 3 September 2019 sekitar jam 09.00, di rumahnya di jalan Petemon gang 1 Surabaya. Tindakan penangkapan terdakwa ini setelah polisi menangkap dua pengedar sabu, Sugeng Januar dan Leon Agusta. Sidang yang dipimpin hakim Jikhad Arkhanudin , akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button