Curi Truk Saudaranya, Pemuda Simokerto Dibekuk Polisi

Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian mobil jenis Truk.
Dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan yakni RR warga Simokerto Surabaya.
Dalam keterangan rilisnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giyadi menjelaskan kronologi bermula saat RR meminjamkan uang sejumlah Rp 23 juta kepada salah satu saudaranya untuk urusan bisnis tiga tahun lalu,
Namun, setelah menunggu beberapa lama hingga jatuh tempo, uangnya tak kunjung dikembalikan sepenuhnya oleh saudaranya, hingga membuat RR gelap mata.
Mengetahui sisa hutang saudaranya yang masih belum dibayarkan sebesar Rp 9 juta, RR lantas nekat mencuri truck saudaranya yang saat itu berada di terminal Dipo Sidotopo.
Akibatnya, RR pun dilaporkan oleh saudaranya sendiri ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Memang dalam perkara ini berawal adanya hutang piutang, namun disini kami melihat perbuatan mencuri kendaraan truck tersebut,” jelas AKP Giyadi, Selasa (28/12).
Saat ini Tersangka RR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.