Cegah Penyebaran Covid-19 di Malam Tahun Baru, Kab. Sidoarjo lakukan Jam Malam Mulai 29 Desember Sampai 4 Januari

Penaindonesia.co.id. Sebagai langkah antisipasi meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di malam Tahun Baru, Polresta Sidoarjo akan memberlakukan jam malam mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Kombespol Sumarji Kapolresta Sidoarjo mengatakan, “Kami sudah sepakat bersama teman-teman Forkopimda. Intinya pelaksanaan mengantisipasi malam pergantian Tahun Baru kita berlakukan jam malam di tanggal 29 Desember sampai tanggal 2 Januari,” katanya, Jumat (25/12).
Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00.
Polresta sudah menentukan titik-titik yang akan dilakukan penyekatan di antaranya mulai dari Waru, Buduran, Babalayar, Candi, dan Sukodono.
“Titiknya sudah kita tentukan mulai dari batas kota Waru, tengah Buduran, Babalayar, Porong, Candi, Sukodono.
Masing-masing sudah kita sekat untuk mengantsipasi,” ucapnya.
Sedangkan terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, ia menambahkan, tidak akan ada pembatasan dan tidak membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu. Pengetatan ini menurutnya, hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi di malam pergantian Tahun Baru.