Berkas Kasus Oknum Pendeta Asusila di Limpahkan ke Kejari Surabaya “Lanjuuut Pak Jaksa”

Pena Indonesia.co.id – Lawam Corona. Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim, pendeta Hanny Layantara, tersangka dalam perkara pencabulan, akhirnya menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Surabaya, Selasa (05/05/2020).
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) tersangka Hanny Layantara ini lantas membenarkan.
“Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tahap 2 tersangka HL yang disangka melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP,” kata Anggara.
Menurutnya, masih kata Anggara, saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
“Tersangka ditahan di rutan Polrestabes selama 20 hari sejak hari ini,” imbuhnya.
Terkait lama hukuman, Anggara mengatakan tersangka Hanny Layantara bakal diancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
“Minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 60 juta maksimal 300 juta,” ucapnya.
Sedangkan untuk JPU yang menangani perkara ini, Anggara menyebutkan ada 2 orang jaksa Kejati Jatim yang sudah ditunjuk.
“Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania,” tandasnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri. (Stev).