BAP DPD RI Lakukan Mediasi Permasalahan Tanah di Tambak Asri Krembangan Surabaya
Pena Indonesia.co.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (21/2
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Zainal Arifin (Senator asal Kalimatan Timur). Pokok masalah yang akan dibahas yakni permasalahan tanah yang terjadi di Tambak Asri, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Kunjungan kerja diawali dengan peninjauan lokasi tanah yang menjadi pokok permasalahan. Peninjauan tersebut diikuti seluruh anggota BAP DPD RI bersama BPN Kota Surabaya, dan DPD LSM KPK Nusantara serta beberapa warga masyarakat terdampak. Kunjungan kerja dilanjutkan dengan rapat mediasi di Ruang Sidang Walikota Pemkot Surabaya.
Dalam rapat ini, BAP DPD RI menjembatani antara pihak-pihak yang terkait, yaitu Pemkot Surabaya, BPN Kota Surabaya, dan warga yang diwakili oleh DPD LSM KPK Nusantara. Turut hadir dalm rapat tersebut, ketua DPRD Kota Surabaya dan Kepal Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim.
“Dalam hal ini BAP memposisikan diri sebagai mediator yang berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah dan mendorong pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance,” kata Wakil Ketua BAP DPD RI, Zainal Arifin ketika ditemui usai rapat.
Senator asal Kalimantan Timur itu menyebut mediasi ini dalam upaya mendorong penyelesaian permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan. Oleh karena itu diharapkan kehadiran pihak-pihak terkait yang memilki kompetensi atau kewenangan dapat memberikan penjelasan atas dasar fakta yang sesungguhnya dan dapat pula memberikan saran/masukan berkenaan dengan upaya penyelesaian permasalahan bilamana memang pada kenayataannya terdapat permasalahan. “Dikhawatirkan terjadi maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah. Nah, semua harus adil, tadi kan disebut bahwa masing-masing punya bukti kuat,”paparnya.
Zainal menambahkan jika ada kemungkinan BPN salah dalam menerbitkan sertifikat, tentunya BPN memiliki dasar hukum dan sertifikat tersebut bisa dicabut. Namun, apabila sertifikat tersebut terbukti benar, BPN bisa mengeluarkan surat peryataan bahwa sertifikat tersebut benar.
Rapat mediasi tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa kasus ini akan ditelaah kembali dan akan dilakukan gelar perkara bersama pihak-pihak terkait. Zainal menyebut bahwa gelaran perkara ini nantinya bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. “Ya kita harap kalau menang ya menang semua, secara kekeluargaanlah ya, kita ini satu keluarga Indonesia,” pungkasnya.
Selain Zainal Arifin, turut hadir dalam Kunker tersebut Angelius Wake Kako (Senator asal NTT), H.M Fadhil Rahmi (Senator asal Aceh), Hj. Emma Yohanna (Sumatera Barat), Edwin Pratama Putra, (Senator asal Riau), Ria Mayang Sari, (Senator asal Jambi); dan Eva Susanti (Senator asal Sumatera Selatan).
Anggota BAP DPD lainnya adalah H. Dharma Setiawan (Senator asal Kepulauan Riau); Casytha A. Kathmandu, (Senator asal Jawa Tengah), TGH. Ibnu Khalil, (Senator dari NTB); Asni Hafid (Senator dari Kalimantan Utara); Habib Said Abdurrahman (Senator dari Kalimantan Tengah); Habib Zakaria Bahasyim (Senator dari Kalimantan Selatan); Mirati Dewaningsih,(Senator asal Maluku); dan Pdt. Ruben Uamang, (Senator asal Papua). (kominfo Jatim)