8 Pengedar Narkoba “Sabu” Diamankan Polisi
Pena Indonesia.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk delapan pelaku yang merupakan komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jawa Timur. Dari delapan pelaku, salah satunya seorang wartawan majalah lokal di Surabaya.
Ke delapan pelaku yang diamankan petugas diantaranya Al (50), Su (47), DI (57), GS (31), UP (41), HA (42), ZA (40), dan Aw (40).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengungkapkan, pelaku yang bernama insial Su ini saat digeledah, polisi menemukan tanda pengenal wartawan (press card). Dia terlibat dalam komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Salah satu tersangka yang kami tangkap pada kasus ini mengaku sebagai wartawan, kami punya barang bukti berupa kartu persnya,” kata Memo, Senin (18/11/19).
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya narkotika jenis sabu yang datang dari Jakarta dibawa oleh seseorang. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan menangkap satu per satu para pelaku dari berbagai daerah di Jawa Timur. Kami menemukan barang bukti total sebanyak 1.313,45 gram atau 1,3 kilogram,” ujarnya.
Sementara itu, pengakuan dari pelaku Su, saat ditangkap polisi, ia sedang tak menggunakan identitasnya sebagai pers. Ia ditangkap ketika mengantarkan tersangka lain bernama Al ke Nganjuk.
“Saya nggak pernah pakai ini (id pers) untuk narkoba. Saya ke Nganjuk ngantar nyopirin Al, soalnya dia nggak bisa nyetir. Jadi kebetulan saja waktu itu saya bawa kartu pers,” lanjut Memo di halaman Mapolrestabes Surabaya, (18/11).
Menurut dia, kartu persnya tersebut kerap digunakan untuk menakuti sejumlah pihak. Dengan mengaku sebagai wartawan dengan id pers ia bisa mendapatkan keuntungan.
Memo mengungkapkan jika selain sebagai pengedar, Su dipastikan positif memakai sabu setelah menjalani tes urine.
“Kami masih melakukan pendalaman, yang pasti, fakta yang kami dapatkan untuk sementara pelaku ini positif pemakai,” ujar Memo. (Ay)