27 Member Memiles Lapor Polda Jatim

Pena Indonesia.co.id – Sejak diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim, korban Investasi Ilegal Memiles ters bertambah. Bahkan sejak posko pengaduan dibuka sembilan hari lalu, sebanyak 27 Member Memiles melapor ke pos pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKTt Polda Jatim.
Korban tidak hanya dari kota Surabaya, mereka mayoritas beasal dari luar kota. Sesuai data pelaporan, berasal dari Gresik,Sidoarjo, Medan, Manado ,Jakarta dan beberapa kabupaten di Jawa Barat serta Jawa Tengah.
Kabid humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan,” bahwa korban investasi ilegal Memiles terus bertambah. kerugian dengan jumlah nominal terbesar berkisar 200 juta rupiah dan terkecil 20 juta rupiah.” Ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu,11/01/2020
Korban Investasi Ilegal Memiles, dari berbagai strata. Namun, polisi tidak melihat aspek tersebut. Dalam menindaklanjuti penyelidikan kasus ini, penyidik Reskrimsus prosfesional melakukan penyelidikan kasus investasi bodong dengan kerugian sebesar 750 milyar tersebut. Kasus ini, penyidik Reskrimsus Polda Jatim, telah menetapkan tersangka, sebanyak 4 orang, direktur, manager, motivator, serta pemegang IT.