2 Preman Nyaru Polisi, Bawa Pistol Mainan di Adili

Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Sidang pertama kasus perampasan motor (curas) dengan terdakwa (1) Achmad Umar als Pencang, dan terdakwa ( 2) Moch. Syafi,i, berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/04/2020).
Dalam menghadapi sidang kedua terdakwa maju sendiri tanpa di dampingi kuasa hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono.SH, dari Kejari Tanjung Perak membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa1 Achmad Umar als Penceng, dan terdakwa2 Moch.Syafi,i, telah bersalah melakukan tindak pidana perampasan motor dengan modus berpura pura sebagai polisi dengan menggunakwn pistol mainan untuk menakut nakuti korbanya.
Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana atau kedua pasal 365 ayat (2) ke- 1 dan ke- 2 KUHPidana.(stev)